Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2005 yang mengatur Standar Nasional Pendidikan Bab VI mengenai Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan, Bagian Kesatu tentang Pendidik, Pasal 28 Ayat 3, menyebutkan bahwa kompetensi yang harus dimiliki guru sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan anak usia dini, termasuk di dalamnya guru TK meliputi :
1. Kompetensi Pedagogik
Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.”
2. Kompetensi Kepribadian
Kepribadian pendidik yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.”
3. Kompetensi Profesional
Kemampuan pendidik dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memperoleh kompetensi yang ditetapkan.”
4. Kompetensi Sosial
Kemampuan pendidik berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) pada bagian ketujuh tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pasal 28 pada ayat tiga (3) menyebutkan bahwa “Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat”. Pada penjelasan pasal 28 ayat (3) dijelaskan bahwa Taman
kanak-kanak (TK) menyelenggarakan pendidikan untuk mengembangkan kepribadian dan potensi diri sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik. Raudhatul Athfal (RA)
menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi diri seperti pada taman kanak-kanak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar