KELUARGA BESAR TK AL MADANI KOTA PONTIANAK BESERTA SELURUH JAJARANNYA MENGUCAPKAN : BENINGKAN HATI DENGAN DZIKIR…. CERAHKAN JIWA DENGAN CINTA ………….LALUI HARI DENGAN SENYUM TETAPKAN LANGKAH DENGAN SYUKUR ………….SUCIKAN HATI DENGAN PERMOHONAN MAAF SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI…………… MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN……….MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN TAQOBBALALLAHU MINNA WA MIN’KUM…………… UTIN KHAIRUNNISYA, S.Ag / KEPALA TK ALMADANI

Rabu, 17 Agustus 2011

UNTUK ANDA KETAHUI

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2005 yang mengatur Standar Nasional Pendidikan  Bab VI mengenai Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan, Bagian Kesatu tentang Pendidik, Pasal 28 Ayat 3, menyebutkan bahwa kompetensi yang harus dimiliki guru sebagai agen  pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta  pendidikan anak usia dini, termasuk di dalamnya guru TK meliputi :

1.                  Kompetensi Pedagogik
Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan  dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan  pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan  berbagai potensi yang dimilikinya.”
2.         Kompetensi Kepribadian
Kepribadian pendidik yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.”
3.         Kompetensi Profesional
Kemampuan pendidik dalam penguasaan materi  pembelajaran secara luas dan mendalam yang  memungkinkannya membimbing peserta didik memperoleh  kompetensi yang ditetapkan.”
4.         Kompetensi Sosial
Kemampuan pendidik berkomunikasi dan berinteraksi  secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga  kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) pada bagian ketujuh tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pasal 28 pada ayat tiga (3) menyebutkan bahwa “Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat”. Pada penjelasan pasal 28 ayat (3) dijelaskan bahwa Taman
kanak-kanak (TK) menyelenggarakan pendidikan untuk  mengembangkan kepribadian dan potensi diri sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik. Raudhatul Athfal (RA)
menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi diri seperti pada taman kanak-kanak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar